Info PPKM
Inilah Daerah di Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 Pada 14 Sampai 20 September
Sebagian besar daerah kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 3 dan 2. Hanya sedikit saja yang menerapkan PPKM Level 4.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak tanggal 14 sampai 20 September 2021.
Sebagian besar daerah kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 3 dan 2. Hanya sedikit saja yang menerapkan PPKM Level 4.
Daftar daerah PPKM di Jawa dan Bali tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda di Masa PPKM, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Calon Penumpang
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air di Masa PPKM, Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 Syarat Utama
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink, Calon Penumpang Wajib Perhatian 12 Point Ini
Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali, dikutip Bangkapos.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Level 3:
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Banten
Level 2:
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Level 3:
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Jawa Barat
Level 2:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210909-calon-penumpang-antre-di-bandara-polonia-medan.jpg)