Info PPKM
Syarat Naik Pesawat Garuda di Masa PPKM, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Calon Penumpang
Aturan yang diterapkan maskapai penerbangan mengacu pada keputusan pemerintah tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Masing-masing maskapai penerbangan menerapkan aturan ketat terutama tentang syarat calon penumpang.
Aturan yang diterapkan maskapai penerbangan mengacu pada keputusan pemerintah tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Calon penumpang masih diwajibkan membawa sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 saat hendak melakukan perjalanan naik pesawat.
Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink, Calon Penumpang Wajib Perhatian 12 Point Ini
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 20 September 2021, Bioskop Dibuka hingga Aturan Pintu Masuk Luar Negeri
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Mulai 14 September
Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak tanggal 14 sampai 20 September 2021.
Selama sepekan perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.
Syarat Penerbangan Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia
Pihak maskapai Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas jasa penerbangan saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Kebijakan tentang dokumen perjalanan yang harus diperhatikan calon penumpang ini terkait PPKM yang sedang diterapkan di setiap daerah.
Berikut 5 poin penting yang mesti diperhatikan calon penumpang Garuda, yang dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air di Masa PPKM, Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 Syarat Utama
Baca juga: Bandara Soetta & Manado Pintu Masuk RI Selama PPKM, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Bagi Penumpang
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pesawat-jenis-boeing-737-800ng-garuda-indonesia.jpg)