bangka pos hari ini
Perpanjang SIM Cukup dari HP, Layanan Sinar Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online di Satpas Pangkalpinang sejak Senin (20/9).
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Fitri Wahyuni
BANGKA POS - Masyarakat Kota Pangkalpinang, saat ini sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C dari rumah.
Pemohon perpanjangan SIM hanya perlu mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri melalui play store maupun app store ponsel pintarnya.
Kanit Regident Satlantas Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia mengatakan, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online di Satpas Pangkalpinang sejak Senin (20/9/2021).
Baca juga: UMP Naik Rp 200 Ribu Jadi Lah, Apindo Babel Minta SPSI Bersabar Tunggu Ekonomi Merata
Menurutnya, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.
"Saat proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja. Mulai dari registrasi, pembayaran, tes kesehatan dan psikologi itu melalui aplikasi," kata Rizka, Rabu (22/9/2021).
Rizka menuturkan, SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.
Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Bahkan dalam pelayanan perpanjangan SIM dapat selesai dalam satu hari kerja.
Sehingga, masyarakat hanya tinggal menunggu SIM datang ke rumah, karena SIM baru akan diantar langsung oleh petugas Pos. "Jadi, aplikasi Digital Korlantas Polri di seluruh Indonesia baru ditunjuk 54 Satpas. Dari Polda Kepulauan Bangka Belitung hanya baru ada di Polres Pangkalpinang," jelasnya.
Baca juga: Cara Mudah & Praktis Upload Video dari YouTube ke Status WhatsApp, Serta Buat Fotomu Stiker menarik
Meskipun begitu, sambung Rizka, saat ini aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat digunakan untuk permohonan SIM baru, hanya untuk perpanjangan.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
"Sementara ini untuk perpanjangan saja, penggolongan SIM C juga belum bisa. Sedangkan untuk SIM baru masih ada ujian teori dan praktik," ujar Rizka.
Rizka mengakui saat ini penggunaan aplikasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Apabila tahap sosialisasi telah selesai, perpanjangan SIM tak menutup kemungkinan akan tetap dilakukan melalui sistem online.
Meskipun begitu, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mendatangi langsung Satpas Pangkalpinang.
"Untuk masyarakat yang tidak memiliki smartphone tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dengan datang langsung. Pasti akan tetap kita layani," tambahnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, 2 Bandara Ini yang Boleh Layani Penerbangan Internasional
Dikutip dari Kompas.com, Korps Lalulintas (Korlantas) Polri meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi "SINAR" atau SIM Presisi Nasional, Selasa (13/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam peluncuran aplikasi itu mengatakan, melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online lewat handphone.
Sigit mengapresiasi kerja Korlantas yang secara serius memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan masyarakat.
"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," kata Sigit di Jakarta.
Ia mengatakan, masyarakat akan diberikan opsi untuk mengambil SIM yang sudah terbit ke kantor layanan terdekat atau dikirim ke rumah. Sigit menyebut, Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM.
Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
"Ini adalah rencana rencana dan cita-cita kita ke depan. Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat dan juga tampilan dari rekan-rekan untuk tampil lebih baik," ujarnya.
Baca juga: PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem di Bangka
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Istiono berharap masyarakat nantinya merasa makin mudah untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM.
"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja.
Selain itu dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," kata Istiono. (mg1/kps)
KANIT Regident Satlantas Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia mengakui dalam aplikasi SINAR, pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
"Scan sidik jari tidak lagi digunakan, karena sudah melalui NIK KTP. Untuk foto latar belakang warna biru dengan resolusi 420x640 pixel," jelas Rizka, Rabu (22/9/2021).
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.
Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Baca juga: Kapolda Bangka Belitung Hadiri langsung Vaksinasi Tahap Kedua IAIN SAS Babel bersama Polda Babel
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat.
Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
"Nanti pemohon akan dibuatkan janji dengan dokternya. Kalau dari Polda Bangka Belitung ada dokter tersendiri dari Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Rizka menambahkan setelah semua selesai untuk layanan pembayaran perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless. Guna memberikan kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui virtual account BNI.
"Jika nanti sudah diverifikasi oleh petugas nanti pemohon akan mendapatkan notifikasi bahwa SIM sudah dicetak. Dalam satu hari kerja perpanjangan SIM baru sudah selesai. Untuk pengiriman kita menggunakan PT. POS Indonesia," kata Rizka. (mg1)
PENGGUNAAN APLIKASI SINAR
- Pemohon perpanjangan SIM cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui app store ataupun play store
- Setelah berhasil diunduh, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone ataupun e-mail
- Pemohon akan mendapatkan kode OTP, lalu pengguna akan diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan
- Setelah berhasil pemohon silakan masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SINAR. Lalu pilih perpanjangan SIM
Sumber: Satlantas Pangkalpinang (mg1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210922-petugas-kepolisian-saat-mengecek-kelengkapan-administrasi.jpg)