Ini Besaran Pensiunan Janda dan Duda PNS, Janda Duda TNI dan Polri juga Dapat Uang Bulanan

Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau pensiun PNS 

BANGKAPOS.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan masih mendapatkan gaji bulanan.

Gaji bulanan pensiunan PNS di Indonesia berupa pensiun pokok.

Ada rencana pemerintah akan memberikan dana pensiunan PNS berupa uang full sekaligus hingga mencapai Rp 1 miliar.

Tapi pembahasan skema dana pensiunan tersebut ditunda karena pandemi Covid-19.

Selain pensiunan PNS dapat dana pensiun, janda atau duda PNS juga masih mendapatkan gaji bulanan berupa pensiun pokok.

Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri ketika mereka purna tugas atau meninggal dunia.

Baca juga: Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Besaran Gaji TNI AD Plus Tunkin, KSAD Tunjangan Rp 37 Jutaan

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Polisi plus Tunjangan Kinerja, Lengkap Sesuai Pangkat Kelas Jabatan

Besaran gaji pensiun PNS, duda dan janda PNS termasuk TNI - Polri ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya.

Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji Pokok Pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved