Ini Besaran Pensiunan Janda dan Duda PNS, Janda Duda TNI dan Polri juga Dapat Uang Bulanan
Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
BANGKAPOS.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan masih mendapatkan gaji bulanan.
Gaji bulanan pensiunan PNS di Indonesia berupa pensiun pokok.
Ada rencana pemerintah akan memberikan dana pensiunan PNS berupa uang full sekaligus hingga mencapai Rp 1 miliar.
Tapi pembahasan skema dana pensiunan tersebut ditunda karena pandemi Covid-19.
Selain pensiunan PNS dapat dana pensiun, janda atau duda PNS juga masih mendapatkan gaji bulanan berupa pensiun pokok.
Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri ketika mereka purna tugas atau meninggal dunia.
Baca juga: Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri
Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Besaran Gaji TNI AD Plus Tunkin, KSAD Tunjangan Rp 37 Jutaan
Baca juga: Inilah Besaran Gaji Polisi plus Tunjangan Kinerja, Lengkap Sesuai Pangkat Kelas Jabatan
Besaran gaji pensiun PNS, duda dan janda PNS termasuk TNI - Polri ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya.
Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).
Dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.