Ini Besaran Pensiunan Janda dan Duda PNS, Janda Duda TNI dan Polri juga Dapat Uang Bulanan
Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Uang Pensiun PNS Akan Dibayarkan Sekaligus?
Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.
Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.
Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.
Baca juga: Inilah Video Gisel Durasi 19 Detik Terbaru yang Bikin Heboh Lagi, Baju Daster Pacar Wijin Disorot
Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
Atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.
Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan
Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.