Breaking News

Ini Besaran Pensiunan Janda dan Duda PNS, Janda Duda TNI dan Polri juga Dapat Uang Bulanan

Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau pensiun PNS 

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Baca juga: AKP Ega Prayudi Kembali Bertugas Sebagai Polisi Setelah Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik

Baca juga: Lihat Durasi Video Ini Terbayang Video 19 Detik Gisel Bersama Nobu di Hotel Medan

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved