Ini Besaran Pensiunan Janda dan Duda PNS, Janda Duda TNI dan Polri juga Dapat Uang Bulanan
Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS
Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.
Baca juga: AKP Ega Prayudi Kembali Bertugas Sebagai Polisi Setelah Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik
Baca juga: Lihat Durasi Video Ini Terbayang Video 19 Detik Gisel Bersama Nobu di Hotel Medan
Berikut adalah besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.