Dulu Diragukan Banyak Orang, Begini Penampilan Lutfiana Ulfa Istri Syekh Puji, Bikin Pangling
Pernikahan keduanya sempat membuat gempar seluruh Indonesia, maklum kala itu umur Syekh Puji sudah 54 tahun, sedangkan Ulfa baru berusia 12 tahun
Menurut Endar, penyidik perlu memeriksa secara mendalam ibu sang bocah.
"Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui posisi ibu korban, apakah memberi izin anaknya untuk dinikahi, dijanjikan keadaan lebih baik dalam ekonomi, mengikhlaskan atau kesengajaan," jelasnya.
Kasus Dihentikan
Penyidik Polda Jateng menghentikan kasus pernikahan anak di bawah umur ini karena tak menemukan bukti yang kuat.
Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa Syekh Puji dan putranya sebagai saksi pada 6 April 2020.
Dari total 18 saksi pelapor yang telah memberikan keterangan, hanya 1 saksi Apri yang menyatakan Syekh Puji menikahi D.
"Sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat," ucap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
"Jadi hanya satu keterangan saksi. Satu saksi itu tidak ada kepastian hukum, untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun, tak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," imbuh dia.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman suara pelapor Endar dengan ibu korban, tak ada yang menyatakan D dengan Syekh Puji telah menikah siri.
"Ada dua flashdisk, pertama, rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban). Kedua, berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban). Tapi, tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tutur Sunarno.
Selain itu, 18 saksi dari pelapor juga telah memberikan keterangan, tetapi tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dan korban.
Para saksi tersebut salah satunya Apri yang mengakui pernah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dan D pada tahun 2016.
Waktu itu D masih berusia 7 tahun dan sekarang sudah beranjak 10 tahun.
"Kita juga sudah melakukan konfrontir terhadap saksi Apri dengan saksi-saksi yang disebutkan oleh Apri, tapi tidak juga membuktikan pernikahan itu ada," ucap dia.
Polisi telah mendapatkan hasil pemeriksaan visum dari dokter ahli yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan terhadap D.
Saat divisum di Rumah Sakit Tidar, D didampingi Dinsos Kota Magelang.
"Bahwa selaput dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan. Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkap Sunarno.
Sementara itu, kondisi D tidak menunjukkan gangguan psikis seperti perubahan perilaku atau sosial.
Kondisi ekonomi keluarga juga masih normal dan berkecukupan tidak ditemukan fakta eksploitasi ekonomi seperti kabar yang beredar.
Menurut Sunarno, perkembangan D pun masih normal seperti anak seusianya tidak ada gangguan perilaku atau sosial.
"Kita melihat keluarganya hidupnya masih tahap wajar tidak ada bukti peningkatan ekonomi. Kemungkinan adanya eksploitasi ekonomi juga dianggap jadi gugur," beber dia.
Jadi, penghentian ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai.
"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020
Pernikahan di bawah umur memang sering menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pria Ini Terkejut, Ada Wanita Tak Bercelana Jatuh dan Menimpa Mobil, Rupanya Usai Bercinta di Balkon
Ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi wilayah tertinggi di Indonesia, dalam pertambahan kasus pernikahan dini di tahun 2020.
Sedangkan, di tahun 2019, Babel berada di urutan delapan tertinggi se-Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3ACSKB) Babel, Asyraf Suryadhin mengatakan penyebab tingginya kasus pernikahan dini ini, karena rendahnya pengetahuan serta pendidikan anak dan orangtua, sehingga terjadi pernikahan sebelum waktunya.
"Sehingga mau tidak mau kita harus gencar menyelesaikan masalah ini, tidak menutup kemungkinan karena faktor pendidikan, pergaulan bebas yang dominan. Mereka melaksanakan pernikahan harus meminta rekomendasi, karena telah terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Asyraf.
Menurutnya, pernikahan dini ini memiliki korelasi antara pendidikan dan perkawinan. "Karena ketika tingkat pendidikan rendah, maka berhubungan dengan pernikahan di bawah usia semakin tinggi, sehingga perlu diberikan pemahaman," jelasnya.
Ia menambahkan dengan kasus pernikahan dini yang tinggi saat ini, berakibat pula pada kasus perceraian di Babel.
"Jadi perceraian juga tinggi, akibat pernikahan tinggi, Bangka Belitung se-Indonesia masuk lima besar, tingkat angka perceraiannya, ini faktornya pernikahan anak tinggi, sehingga tingkat perceraian tinggi pula," tuturnya.
Diakuinya, pemerintah juga telah berupaya memberikan sistem pembelajaran ke sekolah sekolah terkait pengetahuan perkawinan.
Namun memang diakuinya, terkendala pandemi Covid 19 yang membuat pelaksanaannya tidak berjalan maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan Babel, M Soleh mengatakan saat ini pemerintah daerah berupaya agar siswa mendapatkan pendidikan sebaik mungkin di sekolah dan tidak melaksanakan pernikahan secara dini.
"Kita ketahui selama pandemi ini permasalahan di sekolah terhadap yang putus sekolah. Faktornya ada beberapa seperti motivasi rendah, tidak sesuai jurusan, kepedulian keluarga tidak ada, sehingga mereka harus mencari nafkah dan pengaruh game online," jelas Soleh.
Ia menambahkan apabila perilaku yang disebutkan itu tidak dapat dikendalikan, maka berdampak pada tugas dan kewajiban sebagai pelajar.
Sehingga, menyebabkan siswa putus sekolah.
"Kalau mereka sudah berkeluarga tidak dapat lagi menempuh pendidikan formal, walaupun masih dapat dengan melanjutkan ke pendidikan kesetaraan ujian paket untuk dapat melanjutkan," katanya.
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Babel, jumlah siswa putus sekolah sejak 2019 hingga 2021 berjumlah 2.348 siswa dari total 112.000 siswa di Babel. Dari data tersebut penyebab putus sekolah siswa tertinggi karena pernikahan dini.
Pemprov Babel melakukan penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenag Babel, tentang pembinaan perkawinan calon pengantin (Catin) yang melibatkan Pemuka Agama Da'i Bina Umat.
Hal ini diharapkan membuat masyarakat atau pemuda yang akan melakukan akad nikah akan mendapatkan pengetahuan dari Da'i Bina Umat di Babel.
"Jadi sebelum mereka melakukan akad nikah mereka akan dibina untuk siap jadi bapak, dan siap jadi ibu. Materi yang disampaikan akan bermanfaat untuk mereka menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Selasa (7/9/2021).
Ia juga mengakui telah membentuk Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam menekan usia pernikahan dini dan perceraian di Babel.
"Dengan adanya organisasi ini diharapkan dapat membantu permasalahan tingkat pernikahan dini dan perceraian di Bangka Belitung yang cenderung meningkat. Ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2021. Para Da'i langsung terjun ke masyarakat jangan nunggu nunggu lagi, Oktober kita sudah langsung mulai," jelasnya.
Erzaldi berharap dengan berjalannya program ini, dapat mewujudkan keluarga yang baik ke depannya dan akan melahirkan generasi yang terdidik dan terbina.
"Bayangkan kalau kawin tidak berbekal, orang yang kawin tidak berbekal, sama saja hampa hatinya. Ketika hatinya hampa, kira kira generasi yang dilahirkan terbina, terdidik tidak. Saya rasa tidak. Nah inilah kita tidak mau generasi kita ini semakin hari semakin hilang karekter, ketaqwaan dan keimanannya," harapnya. (riu)
URUTAN TERTINGGI PERNIKAHAN DINI
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung Timur
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Pangkalpinang
Sumber: DP3ACSKB Babel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/perubahan-penampilan-lutfiana-ulfa-istri-syekh-puji.jpg)