Dulu Diragukan Banyak Orang, Begini Penampilan Lutfiana Ulfa Istri Syekh Puji, Bikin Pangling
Pernikahan keduanya sempat membuat gempar seluruh Indonesia, maklum kala itu umur Syekh Puji sudah 54 tahun, sedangkan Ulfa baru berusia 12 tahun
BANGKAPOS.COM--- Ingat dengan gadis muda istri Syekh Puji bernama Lutfiana Ulfa?
Dulu banyak yang iba dan kasihan kini nasibnya banyak berubah.
Pernikahan keduanya sempat membuat gempar seluruh Indonesia, maklum kala itu umur Syekh Puji sudah 54 tahun, sedangkan Ulfa baru menginjak usia 12 tahun di tahun 2008.
Pernikahan mereka disaksikan orangtua, keluarga, kerabat, karyawan, santri dan tetangga yang berjumlah ratusan.
Pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa saat itu tanpa ada paksaan dan dengan restu orangtua Ulfa.
Pernikahan dilakukan dengan berdasarkan cinta dan atas kesepakatan dari Syekh Puji dan Ulfa, di mana keduanya ingin membentuk keluarga yang bahagia.
Kabar pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa sempat memicu kecaman berbagai pihak, antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis kencur tak semestinya.
Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya
Baca juga: Inilah Daftar Gaji Terbaru PNS Lengkap dengan Gaji Pensiunan Beserta Janda dan Duda PNS
Akibatnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret tahun 2009 lalu, ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.
Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/perubahan-penampilan-lutfiana-ulfa-istri-syekh-puji.jpg)