Jumat, 10 April 2026

Segini Besaran Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal Mati PNS

Selain pensiunan PNS dapat dana pensiun, janda atau duda PNS juga masih mendapatkan gaji bulanan berupa pensiun pokok.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi pensiun PNS, janda dan duda PNS. 

BANGKAPOS.COM - Selain pensiunan PNS dapat dana pensiun, janda atau duda PNS juga masih mendapatkan gaji bulanan berupa pensiun pokok.

Tidak hanya PNS, janda dan duda PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri ketika mereka purna tugas atau meninggal dunia.

Besaran gaji pensiun PNS, duda dan janda PNS termasuk TNI - Polri ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya.

Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya

Baca juga: Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji Pokok Pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved