Segini Besaran Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal Mati PNS
Selain pensiunan PNS dapat dana pensiun, janda atau duda PNS juga masih mendapatkan gaji bulanan berupa pensiun pokok.
Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.
Baca juga: Ciat! Tendangan Maut Dhena Devanka Mendarat di Perut Jonathan, Barang Bukti Baru dari CCTV di Kamar
Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Besaran Gaji TNI AD Plus Tunkin, KSAD Tunjangan Rp 37 Jutaan
Baca juga: DAFTAR GAJI Polisi dan Tunjangan Kinerja Sesuai Pangkat Kelas Jabatan, Ada yang Dapat Puluhan Juta
Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
Atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.
Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan
Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20022020_ilustrasi-pensiun.jpg)