Kamis, 16 April 2026

Segini Besaran Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal Mati PNS

Selain pensiunan PNS dapat dana pensiun, janda atau duda PNS juga masih mendapatkan gaji bulanan berupa pensiun pokok.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi pensiun PNS, janda dan duda PNS. 

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Uang Pensiun PNS Akan Dibayarkan Sekaligus?

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved