Bangka Pos Hari Ini
Risna Cemas Tunggu Hasil Tes, Waktu Pengumuman Seleksi Pertama CPPPK Guru Belum Ada Kepastian
Qadarisna (52) hanya bisa meratapi nasib ketika hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru batal diumumkan
Penulis: Herru Windharko | Editor: fitriadi
"Kalau bisa yang lolos itu adalah orang-orang yang mengabdi lebih dari 5 tahun ataupun yang usianya sudah di atas 35," terangnya.
Walau begitu, Rozali mengaku pihaknya tidak dapat mengintervensi hal tersebut, karena itu adalah kebijakan panitia pusat.
"Intinya, kami berharap orang-orang yang lolos adalah benar-benar yang berkualitas," harapnya.
Kepada yang tidak lolos, Rozali menegaskan bahwa para guru honorer tersebut tetap berhak mengajar di tempatnya masing-masing.
"Kami tidak akan menganulir apalagi memecat, karena mereka adalah pegawai pemerintah daerah," imbuhnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Sumadi mengatakan
belum mengetahui penyebab penundaan pengumuman seleksi PPPK, lantaran hal tersebut kebijakan pusat.
"Pengumuman PPPK guru ditunda, hingga waktu yang belum ditentukan. Tidak ada informasi dari pusat penyebab ditundanya," tukas Sumadi.
Ia menyebutkan sebanyak 600 peserta mendaftar PPPK guru di Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari guru TK dan SMA.
Kata Sumadi perserta yang lolos akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun untuk peserta yang belum lolos akan diberhentikan, apabila formasi yang dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
"Peserta PPPK guru honorer yang belum mendapatkan kesempatan atau tidak lolos, terpaksa akan diberhentikan, sesuai formasi yang ada," ungkapnya.
Sumadi juga menyampaikan, kepada peserta yang sudah mengikuti tes PPPK guru ini, agar selalu memantau perkembangan di website yang telah ditentukan.
Hal itu dikarenakan, untuk mengetahui informasi dari pemerintah pusat yang berhubungan dengan pengumuman atau perkembangan yang lainnya dan segera ditindaklanjuti.
Bagi peserta yang lolos, lanjutnya, akan ada pengangkatan dari pemerintah daerah dengan ketentuan PPPK tersebut. Upah yang didapat oleh mereka setara dengan PNS dan tergantung golongannya.
"Namun bedanya tidak ada dana pensiun, dana yang diterima oleh mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)" jelasnya. (Bangka Pos/u2/ynr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210915-gubernur-berikan-perhatian.jpg)