Terbaru, Mulai Oktober, Penumpang Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, PCR?

Terbaru, Mulai Oktober, Penumpang Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, PCR?

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Aktivitas penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM---Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini masih berlaku di beberapa Kabupaten/kota di Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam penerapan PPKM adalah syarat perjalanan, termasuk perjalanan udara.

Sejumlah aturan diterapkan kepada masyarakat yang ingin mengakses lokasi tertentu termasuk ketika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Diantaranya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, adalah syarat utama saat masyarakat ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya itu, hasil negatif antigen/PCR sebelum keberangkatan juga ditetapkan kepada calon penumpang.

Aturan terbaru mulai bulan Oktober, masyarakat bisa berpergian naik Kereta Api (KA) dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pertamina Lakukan Penyesuaian, Ini Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini

Hal ini lantaran tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan itu

Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Dilansir Kompas.com, Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya

Baca juga: VIRAL Lagi Video Gisel Berdurasi 20 Detik, Beraksi Bersama Wijin dan Sosok Asing di Belakangnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved