Terbaru, Mulai Oktober, Penumpang Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, PCR?

Terbaru, Mulai Oktober, Penumpang Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, PCR?

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Aktivitas penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang 

Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Baca juga: Ditawari Mobil Mewah Rp10 Miliar, Pemuda Ini Tolak Menikahi Janda Tajir Tak Bisa Beli Hati Ketulusan

Baca juga: Viral, Guru Dilantik Jadi Kepala Sekolah SD Diduga Fiktif, Jawaban Dinas Pendidikan Aneh

Syarat penumpang pesawat

Sebelum salah dan gagal terbang, ada baiknya Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang atau sebelum membeli tiket, membaca aturan-aturan yang ditetapkan sejumlah maskapai penerbangan.

Aturan ini rangkuman dari otoritas terkait seperti Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, serta pernyataan resmi pemerintah termasuk maskapai penerbangan.

Syarat naik Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved