Minggu, 19 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Testing Covid-19 Baru 10 Persen, Pemkot Pangkalpinang Ubah Strategi

Kota Pangkalpinang ditargetkan melakukan tes Covid-19 sebanyak 30 orang per hari.

Penulis: Suhendri | Editor: fitriadi
Bangkapos/Riki Pratama
Warga Babel menjalani swab rapid test antigen di Labkesda Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (13/9/2021) siang. 

14 Andikpas Disuntik Vaksin

Sebanyak 14 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kegiatan yang melibatkan tim vaksinasi Polres Pangkalpinang tersebut berlangsung di aula LPKA Pangkalpinang, Kamis (7/10/2021). Jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac.

"Saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pangkalpinang yang telah mengutus tim vaksinasi ke LPKA Pangkalpinang dalam rangka memberikan vaksinasi dosis pertama kepada seluruh andikpas," kata Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana, dalam rilis yang diterima Bangka Pos, kemarin.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Bangka Tembus Rp2.820 per Kg, Persaingan Antar Pabrik CPO Mulai Sehat

Nanang berharap melalui vaksinasi tersebut bisa membentuk sistem kekebalan tubuh yang selanjutnya akan memberi perlindungan dari infeksi virus korona.

"Tujuan akhir yang ingin dicapai dari pemberian vaksin Covid-19 adalah agar menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat Covid-19 ini," ujarnya. 

Satpol PP Bidik THM Bandel

Setelah penyegelan tiga tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu (2/10) malam, tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang membidik sejumlah THM lain yang masih nekat beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Pangkalpinang.

Satuan polisi pamong praja terus memantau THM yang diduga melanggar jam operasional di masa PPKM tersebut.

"Kita sudah tahu beberapa tempatnya, tinggal kita tunggu tanggal mainnya nanti. Jadi selama PPKM level 3 ini, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tempat hiburan malam memang tidak diperbolehkan buka. Kalau kafe dan restoran memang dibatasi sampai jam 10 malam," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang Efran, Kamis (7/10/2021).

"Jadi, kami tidak ingin ada sebutan diskriminasi (bahwa) kami hanya menertibkan itu saja, tetapi semua tempat hiburan serupa akan kami lakukan tindakan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tempat hiburan malam (THM) di Pangkalpinang disegel oleh Tim gabungan dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pangkalpinang.

Penyegelan dilakukan karena ketiga THM tersebut diduga melakukan pelanggaran selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ketiga THM yang dimaksud adalah IKL, XTB, dan HBCR.

Pengawasan terhadap THM yang disegel itu akan dilakukan setiap malam. Hal tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas di sana selama PPKM level 3 di Pangkalpinang. (t2)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved