Berita Pangkalpinang
Kemenag Bangka Belitung Masih Tunggu Teknis Keberangkatan Jemaah Umrah
H Tumiran Ganefo, mengatakan Pemerintah Arab Saudi memang sudah mengizinkan warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Tumiran Ganefo, mengatakan Pemerintah Arab Saudi memang sudah mengizinkan warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, mereka masih menunggu teknis keberangkatan para jemaah yang hendak umrah dari Bangka Belitung.
Pasalnya karena tidak ada pelaksanaan umrah beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, maka terjadi penumpukan antrian jemaah umrah di travel-travel.
Terdata ada kisaran 2.208 jemaah umrah asal Bangka Belitung yang sedang menunggu antrean untuk berangkat.
"Kalau jumlah jemaah, menurut informasi terakhir itu hampir 300 ribuan se-Indonesia yang menunggu, makanya menunggu kebijakan bagaimana mengatur sesuai dengan porsi pembanding dan pembagi seluruh wilayah Indonesia, numpuk karena tahun kemarin tidak boleh itu," ujar Tumiran, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, dia menyebutkan mengenai penumpukan jumlah jemaah, maka hal ini masih menunggu teknis keberangkatan.
"Jadi masih menunggu, kita memang tinggal berangkat, cuma tunggu cara ngaturnya. Kalau persyaratan vaksin, tentu harus dua kali vaksin, kalau belum vaksin ya ditunda dulu," katanya.
Baca juga: Bolehkah Merayakan Maulid Nabi, Ustaz Abdul Somad Beberkan Dalil dan Hukumnya
Baca juga: Inilah Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai PPKM Sampai 18 Oktober, Perlu PCR atau Antigen Saja
Baca juga: Bantuan Rp 1 Juta Bisa Masuk ke Nasabah Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Cek NIK Kamu
Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.
Adapun syarat keberangkatan umrah meliputi:
1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR atau swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210727-kakanwil-kementerian-agama-kepulauan-bangka-belitung-drs-h-tumiran-ganefo-mh.jpg)