Miris! Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi karena Belum Vaksin, LBH Mengecam: Ini Bukan Urus SIM
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki ....
Miris! Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi karena Belum Vaksin, LBH Mengecam: Ini Bukan Urus SIM
BANGKAPOS.COM -- Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Gadis tersebut menjadi korban percobaan perkosaan, namun ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10/2021).
Adapun alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Aksi pihak kepolisian itu pun membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh.
Pasalnya saat itu, aktivis YLBHI-LBH ikut mendampingi korban untuk lapor polisi.
Baca juga: Tinggalkan Rano Karno, Para Pemain Si Doel Anak Sekolahan Ini Pergi untuk Selama-lamanya
Baca juga: Ibu Nekat Ajak Calon Menantu Berhubungan Badan Supaya Pernikahan Putrinya Batal, Berakhir Tragis
Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang
Namun ketika sampai di gerbang, petugas langsung melarang korban masuk cuma gara-gara belum vaksin Covid-19.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).
Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dilansir dari Kompas.com dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Menurut Qodrat, korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Sopir Logistik Hanya Antigen dan Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR
Baca juga: Ingin Anak Pintar & Cerdas Serta Kuat Hafalan? Baca Doa ini, Dapat Dipanjatkan Setelah Dzikir Sholat
Akan tetapi, polisi tetap tidak menerima alasan korban.