Miris! Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi karena Belum Vaksin, LBH Mengecam: Ini Bukan Urus SIM

Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki ....

Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban rudapaksa 

Miris! Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi karena Belum Vaksin, LBH Mengecam: Ini Bukan Urus SIM

BANGKAPOS.COM -- Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Gadis tersebut menjadi korban percobaan perkosaan, namun ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

Adapun alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Aksi pihak kepolisian itu pun membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh.

Pasalnya saat itu, aktivis YLBHI-LBH ikut mendampingi korban untuk lapor polisi.

Baca juga: Tinggalkan Rano Karno, Para Pemain Si Doel Anak Sekolahan Ini Pergi untuk Selama-lamanya

Baca juga: Ibu Nekat Ajak Calon Menantu Berhubungan Badan Supaya Pernikahan Putrinya Batal, Berakhir Tragis

Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang

Namun ketika sampai di gerbang, petugas langsung melarang korban masuk cuma gara-gara belum vaksin Covid-19.

"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).

Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dilansir dari Kompas.com dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.

Menurut Qodrat, korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.

Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.

Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Sopir Logistik Hanya Antigen dan Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR

Baca juga: Ingin Anak Pintar & Cerdas Serta Kuat Hafalan? Baca Doa ini, Dapat Dipanjatkan Setelah Dzikir Sholat

Akan tetapi, polisi tetap tidak menerima alasan korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved