Kamis, 7 Mei 2026

Seruan Mahfud MD kepada Korban Pinjol Ilegal: Jangan Membayar!

Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka korbannya diimbau segera melapor ke polisi. "Kalau ada yang tidak bayar ..."

Tayang:
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

"Kalau ada yang tidak bayar lantas diteror, segera lapor polisi. Kepolisian akan bantu melindungi," ujarnya.

Pemerintah kata Mahfud juga mempertimbangkan untuk menindak pinjol ilegal secara pidana. Adapun beberapa pasal yang akan dipakai mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, aparat juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 29 dan pasal 32.

Sementara guna melindungi korban dari ancaman teror oleh pinjol ilegal, Bareskrim Polri dikerahkan untuk menindak para pekerja dan pemodal di pinjol ilegal tersebut. Mahfud menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi pinjol ilegal.

Adapun bagi pinjol legal yang sudah berbadan hukum, ia menyerukan untuk menurunkan suku bunga agar tidak membebani konsumen.

Selain itu, pinjol juga diminta menaati aturan terutama dalam hal penagihan agar tidak melanggar hukum.

"Kalau yang legal silahkan berkembang. Tingkatkan pelayanan agar bisa membantu masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk mengatur ketentuan pendaftaran di playstore. Pemerintah akan mensyaratkan aplikasi pinjol yang ingin memasarkan produknya lewat Playstore dan Appstore agar melampirkan surat izin dari pemerintah.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjol yang telah memiliki izin atau legal untuk memurahkan suku bunga mereka.

Baca juga: Ingin Anak Pintar & Cerdas Serta Kuat Hafalan? Baca Doa ini, Dapat Dipanjatkan Setelah Dzikir Sholat

Baca juga: Tiga Bacaan Doa Agar Mudah Dapat Pekerjaan dan Rezeki, Amalkan Setiap Selesai Sholat

Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Gemetar saat Digerebek, Tapi Garang saat Intimidasi Debitur

"Kami imbau kepada pinjol yang legal, yang sudah berizin. Satu, tolong suku bukanya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh.

Selain itu, ia juga meminta para penyedia jasa pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang ada. Aturan tersebut, kata dia, di antaranya kaidah etika dalam penagihan.

"Tolong ditaati aturan-aturan yang ada, dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.

Ia juga mengimbau para penyedia jasa pinjol legal untuk meningkatkan terus pelayanan mereka. Hal tersebut, kata dia, agar masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya jasa mereka.

"Tingkatkan terus service ya dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapat benefit tentang adanya pinjaman online," kata Wimboh.

(tribun network/ SerambiNews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved