Seruan Mahfud MD kepada Korban Pinjol Ilegal: Jangan Membayar!
Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka korbannya diimbau segera melapor ke polisi. "Kalau ada yang tidak bayar ..."
Seruan Mahfud MD kepada Korban Pinjol Ilegal: Jangan Membayar!
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah hingga kini terus berupaya memberantas semua pinjaman online ( pinjol ) ilegal.
Terkait pinjol, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Mekopolhukam ) Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihannya.
Mahfud pun menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar! Jangan membayar!," tegas Mahfud.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Rapat menyikapi kasus pinjol ilegal digelar di di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang
Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai, Tak Perlu PCR Asal Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Tarif PCR Syarat Naik Pesawat Berlaku 19 Oktober- 1 November, Penumpang Lion Air Bisa Lebih Murah
Menurut Mahfud, ada dua alasan mengapa korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang mereka.
Pertama, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Kedua, dari sudut hukum pidana, pemerintah mendorong Bareskrim Polri untuk terus melakukan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Terutama, mereka yang selama ini menagih peminjam dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga mengancam menyebarkan foto yang tidak senonoh.
Tak adanya dua syarat ini juga diperkuat dengan pandangan yang sama oleh peserta rapat. Dengan melibatkan berbagai instansi, Mahfud percaya keputusan akhir ini telah mempertimbangkan banyak aspek, baik sudut pandang hukum perdata maupun pidana.
Mahfud mengatakan, dengan tidak dipenuhinya dua aspek itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.
"Pertama, hal yang dilakukan Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud.
"Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.
Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Sopir Logistik Hanya Antigen dan Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR
• 3T yang Agresif dan Masif Jadi Kunci untuk Mengendalikan Kasus Covid-19 di Babel
Mahfud mengatakan, jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka korbannya diimbau segera melapor ke polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210719-menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-mahfud-md.jpg)