Terancam Hukuman Mati, Begini Peran Masing-masing 2 Tersangka Pembunuhan Ella sang Pengantin Baru
Polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.Tidak sendiri tersangka dibantu temannya bernama Apoy
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM---Kasus pembunuhan seorang pengantin baru bernama Ella Andini (24) Sempat menghebohkan warga warga Teladan, Toboali, Bangka Selatan, pada Rabu (20/10/2021) sore.
Ella ditemukan tewas di kamar Kediamannya, Mayat pertama kali ditemukan oleh adiknya bernama Karen.
Lantaran sejak pagi kakaknya tidak keluar dari kamar.
Jenazah Ella ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Kondisi tubuh Ella mengenaskan dengan leher ada bekas cekikan terbujur di atas kasur.
Namun hanya berselang sehari sejak pengantin baru ini tewas, polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.
Tidak sendiri, rupanya M Rafli dibantu oleh temannya Verry Handoko alias Apoy (30).
Penangkapan oleh Tim Opsnal Basel itu dibantu oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Video Lama Gisel di Atas Kasur, Durasinya Cuma 7 Detik Ditonton Jutaan Kali
Baca juga: Uang Koin Rp 100 Gambar Ini Laku Dibeli Rp 1 Juta Per Keping, Buruan Tukar ke Kolektor

"Benar kita membantu penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan istri sendiri di Toboali yang melarikan diri ke Kecamatan Riausilip," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka yang memimpin penangkapan, Kamis (21/10/2021).
M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), tersangka pembunuh Ella Andini (24) sang pengantin baru yang beberapa waktu lalu ditemukan tewas di dalam kamar, terancam hukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Basel, Mayasari, Senin (8/11/2021) siang.
Kata Dody, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal Primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.
Baca juga: Malam Pertama Dijamin Kuat, Coba Ramuan Tradisional ini untuk Calon Pengantin, Khasiatnya Joss
Baca juga: Inilah Doa agar Suami Cinta Mati ke Istri, Dilakukan saat Tidur, Simak Penjelasan dr Aisah Dahlan

"Di mana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody.
Ancaman untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati seumur hidup, hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Artinya penyidik menyatakan pembunuhan berencana, dengan memasang pasal 340 KUHP. Yang mana di pasal tersebut ancaman maksimal hukum mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada 26 Oktober 2021.
"Pada 26 Oktober 2021 kami telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Kemudian pada 28 Oktober berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan Negeri bangka selatan dimana jaksa telah menerima berkasnya," ujarnya.
Namun lanjutnya, pada 3 November 2021 kemarim, Jaksa menerbitkan P18 yang artinya berkas belum lengkap.
Sehingga saat ini perkara sedang dalam proses pratut yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat jaksa kepada penyidik untuk melengkapi.
"Jaksa peneliti akan segera mungkin memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara, nanti setelah dari sana akan dilanjutkan proses penuntutan," jelasnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Temukan Cincin yang Hilang 39 Tahun Silam, Endingnya Dramatis dan Penuh Romansa
Saat ini pihaknya masih dilakukan penelitian berkas perkara tersebut. Secepatnya akan dikeluar rekomendasi pelengkap berkas tersebut, paling lama 14 hari setelah penerbit SPDP.
Diberitakan sebelumnya, Warga RT 5, RW 6, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan dihebohkan penemuan mayat di dalam rumah, pada Rabu (20/10/2021) sore.
Mayat tersebut bernama Ella Andini (24) yang ditemukan terbujur kaku, di kamar Kediamannya tersebut. Mayat yang ditemukan pertama kali oleh adiknya bernama Karen.
Lantaran curiga kakanya Ella tak keluar kamar sejak pagi tadi, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Susi yang merupakan kerabat dekat Ella Andini (24) membenarkan mayat tersebut ditemukan oleh adiknya Keren lantaran curiga kakaknya yang tak kunjung keluar sejak pagi.
"Iya adiknya yang menemukan mayat Ella, Karena curiga dari pagi tidak keluar rumah. Sempat dengar kabar mereka bertengkar tadi malam," kata Susi di lokasi penemuan mayat, Rabu (20/10/2021) malam.
Karena curiga adiknya itu langsung memanggil nama kakaknya tersebut, namun tak ada jawaban. Kata Susi, di dalam rumah tersebut mereka tinggal empat orang, Ella, suaminya M Rafli, dan dua adiknya.
Saat kejadian tersebut, suami Ella tidak ada di rumah, dan nomor teleponnya pun tidak tersambung.
Sementara itu Ella baru satu bulan menikah dengan suami, status masih pengantin baru.
Mayat yang ditemukan oleh adik perempuannya tersebut dalam posisi telentang di dalam kamar.
"Untuk suaminya, tidak ada di tempat. Mereka diketahui baru saja menikah. Diduga ada bekas cekikan itu masih kami dalami berdasarkan visum dari dokter," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel), AKP Chandra Satria
(Bangkapos.com/Yuranda/Deddy Marjaya)