Marahi Suami karena Sering Mabuk-mabukan, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara
Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita. Hal itu dialami V (45) seorang istri yanh kini justru ...
Sementara itu, V mengaku mengomeli CYC lantaran kerap mabuk-mabukan.
Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap V usai sidang.
Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.
Baca juga: SAH, Ria Ricis Resmi Menjadi Istri Teuku Ryan, Matanya Nanar, Bibirnya Bergetar, Intip Foto di Sini
Baca juga: Cerita Gareng, Si Tukang Antar Jemput Gadis BO, Akui Tak Patok Tarif: Sudah Seperti Teman Sendiri
• Doa dan Amalan Agar Suami Cinta Mati Kepada Istri, Lihat Wajah Suami Langsung Doa
Baca juga: Perubahan Tubuh Igun Ternyata Bikin Ayu Ting Ting Ketakutan, Ivan Gunawan Bisa Pindah ke Lain Hati?
Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
(*/ Kompas.com / TribunJateng.com)