Marahi Suami karena Sering Mabuk-mabukan, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita. Hal itu dialami V (45) seorang istri yanh kini justru ...

net
ilustrasi 

Sementara itu, V mengaku mengomeli CYC lantaran kerap mabuk-mabukan.

Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap V usai sidang.

Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.

Baca juga: SAH, Ria Ricis Resmi Menjadi Istri Teuku Ryan, Matanya Nanar, Bibirnya Bergetar, Intip Foto di Sini

Baca juga: Cerita Gareng, Si Tukang Antar Jemput Gadis BO, Akui Tak Patok Tarif: Sudah Seperti Teman Sendiri

Doa dan Amalan Agar Suami Cinta Mati Kepada Istri, Lihat Wajah Suami Langsung Doa

Baca juga: Perubahan Tubuh Igun Ternyata Bikin Ayu Ting Ting Ketakutan, Ivan Gunawan Bisa Pindah ke Lain Hati?

Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

(*/ Kompas.comTribunJateng.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved