Marahi Suami karena Sering Mabuk-mabukan, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara
Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita. Hal itu dialami V (45) seorang istri yanh kini justru ...
BANGKAPOS.COM, KARAWANG -- -Banyak yang menganggap menikah dengan pria warga bernegara asing akan memperoleh kebahagian dan kepuasan bagi wanitanya.
Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita.
Hal itu dialami V (45) seorang istri yanh kini justru dituntut satu tahun penjara.
Ia dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC, pria asal Taiwan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri
Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya
Baca juga: Ilmuwan Amerika Syok Setelah Teliti Daun Kemangi, Di Indonesia Cuma Buat Lalapan, Ada Manfaat Ajaib
• Teriakan di Waktu Isya, Ternyata Berasal dari Istri yang Dihabisi Suami, Korban Dituding Selingkuh
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa V hadir didampingi kuasa hukumnya, anak pertama, dan kakak kandung.
Sementara itu, dari pihak CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.
V kemudian mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V dihadapan majelis hakim.
Hakim ketua lalu meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.
Sementara itu, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Baca Doa Pagi Hari ini Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup
Baca juga: Jerit Pilu Istri Pelaku Narkoba, Tak Punya Uang Keluarkan Suami, Dicabuli Polisi, Kini Lahiran
Baca juga: Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021
Baca juga: Tak Perlu Disadap, Ini Cara Mudah Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Via WhatsApp
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy juga mengatakan CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.