Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021

Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19. penerbitan 4 ...

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Ilustrasi __ Calon penumpang antre melakukan check in di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/5/2021). Pemerintah menerapkan aturan ketat sebagai syarat perjalanan melalui udara, darat dan laut di masa PPKM. 

- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan vaksin minimal dosis pertama

- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen

3. Transportasi Laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia :

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

4. Transportasi Kereta Api

a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: 7 Amalan Penghapus Dosa Zina yang Perlu Diketahui agar Dapat Ampunan Allah Ketika Terjerumus Maksiat

Baca juga: Fakta Oplet Si Doel Pernah Jadi Kandang Ayam hingga 4 Kali Tewas, Ditawar Rp 12 M Tak Dilepas

Baca juga: Tanpa Aplikasi, ini Cara Mudah Kerjai Teman Anda dengan Kirim Pesan WhatsApp Kosong

b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

5. Transportasi Barang

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved