Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19. penerbitan 4 ...
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Lantunkan Doa ini Ketika Kamu Terlilit Utang Agar Mudah Melunasinya
Baca juga: KD Adukan Orang Tua Ayu Ting Ting ke KPAI, Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras ini
• 5 Cara Mudah Mengatur Aplikasi WhatsApp Anda agar Tidak Boros Kuota Internet
Baca juga: Ladang Minyak Bakal Kering 2 Tahun Lagi, Timor Leste Pilih Jejali Bekas Tambangnya dengan Gas Bahaya
4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah
masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan handsanitizer
5. Bepergian dalam kondisi sehat
(*/ Tribunnews.com)