Senin, 13 April 2026

Tak Bisa Puaskan Istri, Bolehkah Suami Gunakan Alat Ini? Simak Solusinya dari Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum ketika suami melakukan hal tersebut sebenarnya hal ini tidak sesuai dengan adabnya

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Alza Munzi
You Tube Buya Yahya
Penceramah Buya Yahya 

BANGKAPOS.COM - Hubungan suami istri merupakan memenuhi kebutuhan biologis yang wajar dilakukan oleh pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga.

Namun, hal ini kerap menjadi permasalahan yang serius jika di antara suami atau istri yang tidak bisa mendapatkan kepuasan secara utuh. 

Lalu bagaimana jika suami tak mampu melayani kebutuhan biologis sang istri, bolehkah menggunakan cara lain?

Dalam kanal YouTube Kadawa Islam yang tayang pada 26 Desember 2020 Buya Yahya menerangkan hal ini.

Dalam percakapan tersebut diketahui seseorang yang bertanya bagaimana hukumnya bagi seorang suami yang

tak bisa memuaskan hasrat biologis istri dan menggunakan bantuan alat untuk memberikan pelayanan pada sang istri.

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum ketika suami melakukan hal tersebut sebenarnya hal ini tidak sesuai dengan adabnya.

"Karena bergolaknya syahwat karena bukan murni syahwat di alat itu saja, tapi ada rasa cinta terhadap sang suami," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa alat bantu seks tersebut bisa saja mewakili keahlian suami dalam memberikan pelayanan terhadap istri.

Namun dikatakannya, hal ini terkecuali jika sang istri melihat film-film tak senonoh yang menggunakan alat tersebut sehingga jadi memiliki hasrat ingin melakukan hal tersebut.

Buya Yahya juga menerangkan bahwa sebetulnya tidak perlu menggunakan alat-alat semacam itu untuk memenuhi kebutuhan biologis istri

"Karena kelihaian sang suami tanpa alat tersebut, misalnya (maaf) menggunakan tangannya bisa saja sampai kepada tujuan tanpa harus menggunakan alat seperti itu," jawab Buya Yahya.

Namun secara hukum hal ini menurut Buya Yahya dapat diperkenankan karena dianggap sebagai hal yang darurat.

Baca juga: Wahai Para Suami yang Punya 2 Istri, Ini Cara Pembagian Warisan Secara Adil, Buya Yahya Ingatkan Ini

"Karena sudah darurat, tidak mampu lagi menahannya dan dari pada mencari pelampiasan lain yang tidak halal jadi diperkenankan," terang dia.

Tapi lagi-lagi Buya Yahya menerangkan untuk sebaiknya menggunakan kelihaian sang suami saja ketimbang

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved