Minggu, 12 April 2026

Wahai Para Suami yang Punya 2 Istri, Ini Cara Pembagian Warisan Secara Adil, Buya Yahya Ingatkan Ini

Sebelumnya, ada pertanyaan seseorang terkait harta warisan bagi suami yang memiliki dua istri.

Editor: Alza Munzi
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Ilustrasi foto. Jekklip dan dua istrinya saat dijumpai kediamannya di Empat Lawang Sumsel, Kamis (9/9/2021). 

BANGKAPOS.COM - Harta warisan yang diamanatkan oleh pemilliknya untuk dibagikan, maka harus disegerakan.

Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur sesuai syariat yang ditentukan dalam Al Quran dan hadis.

Umumnya, pembagian harta dari orangtua yang sudah meninggal untuk anak-anak mereka.

Tetapi, tak jarang pula, ada suami yang meninggal, ternyata memiliki istri lebih dari satu.

Lalu untuk perkara ini, bagaimana cara pembagiannya?

Ada aturan yang harus diikuti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hingga perselilisihan.

Terkadang banyak yang bingung terkait pembagian warisan antaranggota saudara kandung.

Buya Yahya di kanal Youtube Buya Yahya pada 7 November 2021 lalu memberikan jawaban.

Sebelumnya, ada pertanyaan seseorang terkait harta warisan bagi suami yang memiliki dua istri.

Penanya menjelaskan kasus seorang suami yang memberikan warisan tanah kepada istri pertama dan kedua beserta anak mereka masing-masing.

Baca juga: Cara Istri Solehah Agar Suami Tidak Berpaling ke Wanita Lain Menurut Buya Yahya

Baca juga: Apakah Kena Dosa Zina, Pria dan Wanita Bukan Mahram Ngobrol Lewat Telepon, Ini Kata Buya Yahya

Setelah sang suami meninggal, istri pertama pun melakukan pembagian harta yang diberikan suami tanpa mengikutsertakan pihak dari istri kedua.

Begitu pula dengan istri kedua yang melakukan hal yang sama tanpa mengikutsertakan pihak istri pertama.

Menurut Buya Yahya pembagian harta warisan seperti itu bukan termasuk kepada pemberian warisan.

"Jika memang tanah itu sudah diberikan kepad istri-istrinya, maka itu adalah tanah milik istrinya dan bukan tanah warisan, suka-suka mau dibagi," ujar Buya Yahya.

Namun dikatakan Buya Yahya jika tanah tersebut merupakan warisan, maka harus dibagi semuanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved