Selasa, 28 April 2026

Wahai Para Suami yang Punya 2 Istri, Ini Cara Pembagian Warisan Secara Adil, Buya Yahya Ingatkan Ini

Sebelumnya, ada pertanyaan seseorang terkait harta warisan bagi suami yang memiliki dua istri.

Editor: Alza Munzi
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Ilustrasi foto. Jekklip dan dua istrinya saat dijumpai kediamannya di Empat Lawang Sumsel, Kamis (9/9/2021). 

"Harus digabungkan jadi satu, baru dibagi bersama-sama, dapat 1/8 karena ada anak, dibagi sejumlah anak," kata dia.

Alternatif lainnya yaitu dengan melakukan akad damai.

"Istri yang pertama dengan jatah tanahnya dibagi dengan anak-anaknya, dan istri kedua dengan jatahnya dibagi

dengan anak-anaknya," jelas Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa hal ini harus dilakukan betul-betul dengan jalan damai.

Lalu saling memaafkan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

"Misalnya harta di istri pertama lebih sedikit maka harus dimaafkan," kata Buya Yahya.

Dalam penjelasannya yang lain terkait pembagian warisan dua istri, Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait

apakah istri kedua berhak mendapat warisan dari suami yang sudah meninggal dunia.

Buya Yahya menerangkan bahwa istri kedua tetaplah istri dari almarhum sang suami, meski ada yang belum

tercatat.

Sebagai istri, walaupun tidak diakui oleh negara tetap dia punya hak atas sebagian dari harta suaminya.

"Biarpun pernikahan sehari, istri tetaplah istri.

Biarpun dia tidak punya surat nikah, secara hukum di hadapan Allah dia punya hak untuk mendapatkan bagian

1/8 dari harta," jelas Buya Yahya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved