UMP 2022
DAFTAR Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang Ditetapkan Seluruh Provinsi di Indonesia
DAFTAR Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang Ditetapkan Seluruh Provinsi di Indonesia
BANGKAPOS.COM – Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) di provinsi mu? Apakah terjadi kenaikan yang laik?
Sejumlah daerah diketahui sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Janda Ini Rela 4 Hari Sewa Hotel Demi Berduaan Bareng Pria 17 Tahun, Syok Saat Digerebek
Baca juga: BCL Bongkar Persembunyian Ariel NOAH di Dalam Mobil dan Diminta Keluar, Aksi Pegangan Tangan Disorot
Baca juga: Gisel Menatap Manja Lalu Bilang Geli Wijin Sok Imut, Ada yang Nyebut Gading Belum Tergantikan
18 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022
Berikut ini sejumlah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022:
1. Sumatera Utara (Sumut)
UMP Sumut 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.522.609.
Jumlah tersebut naik Rp 23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp 2.499.423.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP 2022 didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Saat ini, imbuhnya ekonomi Sumut masih rendah atau hanya mampu berakselerasi sebesar 0,88 persen. Sementara inflasi bertengger di level 2,4 persen.
2. Sulawesi Tenggara
Mengutip Antara, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menetapkan upah minimun Sultra 2022 yakni Rp 2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp 2.552.014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-insentif-rupiah.jpg)