UMP 2022
DAFTAR Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang Ditetapkan Seluruh Provinsi di Indonesia
DAFTAR Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang Ditetapkan Seluruh Provinsi di Indonesia
UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp 3.264.884.
Jumlah tersebut naik Rp 34.859 dari UMP 2021.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021).
7. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi terkait UMP 2022 DKI Jakarta hingga Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, Kemnaker memberikan bocoran.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/11/2021).
8. Jawa Tengah
Masih dari sumber yang sama, Indah juga mengatakan UMP 2022 Jawa Tengah adalah yang terendah Rp 1.813.011.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.
9. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa UMP Provinsi Banten 2022 Rp 2.501.203,11.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
10. DI Yogyakarta
Melansir Kompas.com, Jumat (19/11/2021) UMP 2022 DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53, dari sebelumnya Rp 75.915,53 pada 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-insentif-rupiah.jpg)