Rabu, 15 April 2026

UMP 2022

DAFTAR Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang Ditetapkan Seluruh Provinsi di Indonesia

DAFTAR Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang Ditetapkan Seluruh Provinsi di Indonesia

Editor: Teddy Malaka
(Shutterstock)
Ilustrasi Insentif rupiah 

11. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

Kenaikan tersebut yakni sebesar 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

12. Kalimantan Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Adapun melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp 2.922.516.

13. Kalimantan Selatan

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.

"Naiknya Rp 29 ribu saja," kata Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah dikutip dari Tribun, Jumat (19/11/2021)

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.

14. Kalimantan Timur

Masih dari sumber yang sama, UMP 2022 Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22.

Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.

Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.

15. Sulawesi Utara

UMP Sulut 2022 tidak mengalami kenaikan, sehingga UMP Sulut yakni sebesar Rp 3.310.723.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2021).

16. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP.

UMP Sulawesi Barat sama dengan 2021 yakni Rp 2.678.863.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021) tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

17. Sulawesi Selatan

UMP 2022 Sulawesi Selatan yakni Rp 3.165.876.

Sulsel juga merupakan salah satu daerah yang tidak mengalami kenaikan UMP.

Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemprov Sulsel.

18. Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Kenaikan 1,29 atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(Sumber: Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey, Aji YK Putra, Ade Miranti Karunia, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Dony Aprian,

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved