Inilah Perbandingan Besaran UMP Tahun 2022 dengan UMP Tahun 2021 di 31 Provinsi Indonesia, Babel?

besaran kenaikan upah minimum nasional naik rata-rata sebesar 1,09%. Dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan...

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI Upah Tenaga Kerja 

BANGKAPOS.COM -- Belum lama ini, Pemerintah telah menetapkan upah minimum tahun 2022 naik 1,09 persen.

Menyusul pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, masing-masing provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berikut ini perbandingan daftar UMP tahun 2022 dengan UMP tahun 2021 pada 31 provinsi di Indonesia.

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, Upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Data kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hampir lengkap.

Baca juga: Wijin Matanya Kemana Sih? Lirikan Nakal Kekasih ke Bagian Sensitif Gisel Bikin Penasaran

Baca juga: Warna Merah di Bagian Sensitif Maria Vania Bikin Salfok Saat Pose di Pinggir Kolam

Baca juga: Istri Sampai Lemas Usai Bajunya Dilucuti Suami, Hingga Tanpa Busana Lalu Diseret ke Rumah Pria Lain

Si Keladi Loreng Asal Lahat Aglonema Pictum ini Dibanderol Puluhan Juta Rupiah

Dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran kenaikan upah minimum nasional naik rata-rata sebesar 1,09%.

Informasi ini disampaikan melalui Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021 secara virtual di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kebijakan penetapan Upah Minimum tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perbandingan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan Tahun Sebelumnya

Berikut perbandingan daftar UMP 2022 dengan UMP 2021 di 31 Provinsi berdasarkan data yang dikutip dari Kontan.

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00

Baca juga: Pose Tante Ernie Pakai Dress Ketat Warna Biru Nggak Perlu Dizoom, Cantiknya Udah Kelewatan!

Baca juga: Doa yang Bikin Setan Putus Asa, Tak Berani Lagi Menggoda Hingga Sebut Manusia ini Cerdas dan Pintar

Baca juga: Pose Manja di Pinggir Kolam, Maria Vania Jadi Rebutan Netizen Ingin Petik Stroberi di Bajunya

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00

4. UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved