Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Adanya varian baru Omicron membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan masa karantina yang berlaku bagi WNI/WNA yang datang dati luar negeri
BANGKAPOS.COM - Pemerintah menambah masa karantina bagi pendatang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11).
Baca juga: Video 19 Detik Gisella Anastasia Viral Bikin Netizen Ingat Nobu, Kini Rela Direkam Demi Wijin
Baca juga: Ayo Cek Uangmu, Kalau Punya Seri Ini Langsung Dibeli Kolektor Rp 200 Juta, Jangan Terlambat
Varian omicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variam tersebut diketahui mulai menyebar di Afrika Selatan.
Terdapat sejumlah negara yang telah mengumumkan adamya variam tersebut. Oleh karena itu, Indonesia pun akan menetapkan kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron.
Antara lain adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.
WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari wilayah tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Luhut menegaskan pengetatan perbatasan sebagai bentuk kewaspadaan dari omicron.
Hal yang Perlu Diketahui Tentang Varian Omicron
Omicron, varian baru Covid-19 yang diidentifikasi pertama kali di Afrika Selatan, yang juga terdeteksi di Eropa dan Asia, meningkatkan kekhawatiran di seluruh dunia.
Hal itu karena varian ini memiliki jumlah mutasi yang lebih banyak yang berpotensi menyebar lebih cepat atau bahkan menghindari antibodi dari infeksi atau vaksinasi sebelumnya.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini
Berita tentang varian tersebut mendorong negara-negara untuk mengumumkan pembatasan perjalanan baru pada Jumat kemarin.
Sekaligus, para produsen obat sedang meneliti apakah vaksin Covid-19 mereka tetap mampu melindungi varian ini.
Berikut sejumlah fakta tentang varian Omicron yang dikutip Tribunnews.com dari Reuters:
Alasan Ilmuwan Khawatir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/masker-virus-corona-oke-ilustrasi.jpg)