Nafsu, Pemuda Ini Nekat Hendak Memerkosa Seorang Nenek, Teriakan Gagalkan Aksinya, Dipergoki Warga

Nafsu, Pemuda Ini Nekat Hendak Memerkosa Seorang Nenek, Teriakan Gagalkan Aksinya, Dipergoki Warga

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

Nafsu, Pemuda Ini Nekat Hendak Memerkosa Seorang Nenek, Teriakan Gagalkan Aksinya, Dipergoki Warga

BANGKAPOS.COM--Aksi konyol bin nekat dilakukan oleh seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Merlihat seorang nenek yang baru pulang dari kebun membuat nafsu EN alias NT (21) memuncak.

Pemuda ini nekat hendak melakukan pencabulan kepada nenek yang sedang berjalan sendirian tersebut.

Beruntung aksi pencabulan tersebut mendapat perlawanan dari korban.

Bahkan sang nenek dengan berani berteriak dengan kencang.

Beruntung teriakan sang nenek terdengar oleh warga yang melintas.

Sehingga aksi bejat sang pemuda berhasil digagalkan.

Baca juga: Ngotot Lepas dari Indonesia, Timor Leste Malah Kewalahan Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini

Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya

Kini, pelaku sudah di tangan polisi untuk dilakukan diproses hukum.

EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.

Saat ini, EN alian NT sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan, kasus ini berawal pada saat korban berinisial BA Alias B pulang dari kebun.

Namun, tiba-tiba EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung korban dengan kuat.

Kemudian pada saat itu korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.

Baca juga: Bukan 19 Detik, Ini Video Gisel 12 Detik Bergoyang

Baca juga: Dijuluki Wortel Mematikan, Senyawa Ini Disebut Bisa Jadi Obat Antisipasi Virus Covid-19 Semua Varian

Oleh karena teriakan korban keras sehingga, didengar oleh warga setempat yang langsung mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Sekitar 25 meter dari tempat kejadian warga melihat pelaku masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya.

Warga mendekati tempat kejadian kemudian pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri.

Saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tidak menggunakan baju, hanya menggunakan celana jeans pendek.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Baca juga: Waduh, Hasil Penelitian Ikan dari Tiga Sungai Besar di Pulau Jawa Ini Tidak Layak Dikonsumsi

Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Pria Bukan Cari Wanita Berwajah Cantik, Tapi Hal Ini Paling Disuka

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved