Kepergok Selingkuh Dalam Kamar Mandi, Anggota DPRD Ini Akan Dipecat, Cemarkan Nama Partai

Kepergok Selingkuh Dalam Kamar Mandi, Anggota DPRD Ini Akan Dipecat, Cemarkan Nama Partai

Editor: M Zulkodri
Kolase Youtube
Ilustrasi (Anggota DPRD Kepergok Selingkuh) 

Terkait kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten mengaku telah mendalami laporan dari DW.

"Untuk kejadian tersebut dilaporkan dini hari pukul 02.00 oleh suami yang bersangkutan," ujar Yoce Marten kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan, kejadian tak senonoh itu terjadi Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

Setelah semua pihak diperiksa termasuk sudah mengantongi alat bukti, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

"Semalam juga langsung kami jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Pose Tante Ernie Selfie di Dalam Kamar Mandi, Jadi Sorotan, Pesonanya Bak Gadis Remaja

Yoce Martem menambahkan, hasil visum masih menunggu dari pihak rumah sakit.

MGPR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Saya akan klarifikasi tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu," kata MPGR saat dikonfirmasi Pos Kupang (grup bangkapos.com), Kamis kemarin.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved