Ceha Tolak Putusan Hakim dan Ajukan PK Ke MA, PH Klaim Kliennya Pemakai Narkotika
Terpidana Sudirman alias Ceha, menolak putusan majelis Hakim, Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terpidana Sudirman alias Ceha, menolak putusan majelis Hakim, Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.
Sebelumnya, Ceha divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Senin (6/12/2021) sore tadi, melalui kuasa Hukumnya, Budiana Rahmawati, terpidana kasus narkotika itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Budiana, menilai putusan Hakim tersebut terlalu tinggi, mengingat kliennya tersebut diklaim hanya sebagai pengguna, sehingga sepatutnya menjalani rehabilitas di panti yang telah ditunjuk.
"Kami nilai putusan Hakim terlalu tinggi, karena yang bersangkutan ini hanya pemakai sehingga harus menjalani rehabilitasi. Makanya, hari ini melalui PN Pangkalpinang, kami mengajukan PK," kata Budiana.
Baca juga: Inilah Suku Oni, Kelompok Manusia Kerdil Tinggal di Hutan Indonesia, Mau Keluar Jika Dipancing Ini
Dalam surat dakwaan JPU, Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 23.00 WIB terdakwa, didatangi Ardiansyah (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud hendak menawarkan sabu-sabu.
Kemudian terdakwa menawarkan sabu sabu sebanyak setengah kantong (5 jie) dengan seharga Rp. 7.000.000.
Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa di telpon Nopri dengan maksud handak mengambil 5 paket sabu yang telah dipesan dan dijanjikan bertemu di belakang Polda Kepulauan Babel.
Setelah berada dilokasi pertemuan kemudian saksi Andriansyah menyerahkan 1 kotak rokok Dunhill
berisi 5 paket sabu, untuk diserahkan ke Nopri.
Namun belum sempat menuju dan menyerahkan sabu ke mobil Nopri,terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.
Dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok merek Dunhil berisikan 5 paket sabu sabu, 1 buah handphone Samsung. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)