Ceha Tolak Putusan Hakim dan Ajukan  PK Ke MA, PH Klaim Kliennya Pemakai Narkotika

Terpidana Sudirman alias Ceha, menolak putusan majelis Hakim, Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Antoni Ramli
Budiana Rahmawati, kuasa hukum terdakwa Ceha usai mengajukan PK. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terpidana Sudirman alias Ceha, menolak putusan majelis Hakim, Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.

Sebelumnya, Ceha divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Senin (6/12/2021) sore tadi, melalui kuasa Hukumnya, Budiana Rahmawati, terpidana kasus narkotika itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Budiana, menilai putusan Hakim tersebut terlalu tinggi, mengingat kliennya tersebut diklaim hanya sebagai pengguna, sehingga sepatutnya menjalani rehabilitas di panti yang telah ditunjuk.

"Kami nilai putusan Hakim terlalu tinggi, karena yang bersangkutan  ini hanya pemakai sehingga harus  menjalani rehabilitasi. Makanya, hari ini melalui PN Pangkalpinang, kami mengajukan PK," kata Budiana.

Baca juga: Inilah Suku Oni, Kelompok Manusia Kerdil Tinggal di Hutan Indonesia, Mau Keluar Jika Dipancing Ini

Dalam surat dakwaan JPU, Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 23.00 WIB terdakwa, didatangi  Ardiansyah (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud hendak menawarkan sabu-sabu.

Kemudian terdakwa menawarkan  sabu sabu sebanyak setengah  kantong (5 jie) dengan seharga Rp. 7.000.000.

Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa di telpon  Nopri  dengan maksud handak mengambil 5 paket sabu yang telah dipesan dan dijanjikan bertemu di belakang Polda Kepulauan Babel.

Setelah berada dilokasi pertemuan kemudian saksi Andriansyah menyerahkan 1 kotak rokok Dunhill
berisi 5  paket sabu,  untuk diserahkan ke Nopri.

Namun belum sempat menuju dan menyerahkan sabu ke mobil Nopri,terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.

Dari penggeledahan ditemukan 1  kotak rokok merek Dunhil  berisikan 5 paket sabu sabu, 1  buah handphone Samsung. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved