Fakta Siskaeee Produksi Konten Vulgar Sejak 2020, Hasilkan Rp2 Miliar, 3 Barang Bukti, Ada cambuk
polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi ...
BANGKAPOS.COM, YOGYA -- Tersangka FCN alias S disebut telah mengahasilkan Rp 2 miliar darI konten video porno yang dibuatnya.
Sejumlah fakta baru PUN berhasil terungkap mulai identitas pemeran hingga motif dari pembuatan video.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kasus ini mulai heboh saat video seorang wanita melakukan aksi tak senonoh viral di media sosial.
Rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada 23 November 2021 lalu.
Tampak dari video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkaca mata hitam tengah memamerkan bagian intimnya.
Baca juga: Nikahi Janda, Pria Berumur 80 Tahun Ini Alami Hal Tak Terduga hingga Fakta Ini Terkuak
Baca juga: Segera Cek Uang Kamu, Ini Ciri Uang Rp 2000 Langsung Dibayar Rp 3 Juta Per Lembar
Baca juga: Inilah Pengakuan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi yang Hendak Minta Tanda Tangan Skripsi
Baca juga: Suku Oni ini Tingginya Hanya 70 Cm, Tinggal di Hutan Indonesia, Mau Keluar Jika Dipancing Ini
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka yang sebelumnya disebut Siskaee itu berinisial FCN berusia 23 tahun, seorang mahasiswi.

Buntut dari penangkapan tersangka pemeran video tak senonoh perempuan di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo berujung pada penemuan file video pornografi dan foto selfie milik tersangka FCN.
Tersangka S atau Siskaeee dalam aksinya menggunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kostum hingga cambuk.
Berikut deretan fakta baru yang dihimpun bangkapos.com dari grup tribunnews.com, terkait kasus ini :
Siskaeee resmi jadi tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Siskaeee.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: 5 Artis Tanah Air ini Sukses Turunkan Berat Badan Secara Drastis di 2021, Igun Bikin Pangling
Baca juga: Uang Koin Rp 50 Komodo Tahun 1997 Seperti ini Dicari! Dibayar Rp 2,5 Juta, Hubungi Nomor WA Ini
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki dan Keberkahan Hidup, Dibaca Setelah Sholat Dhuha
• 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya.
Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu (4/12/2021).
Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.
Keuntungan ekonomi
S menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Dia telah mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.
Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.
Baca juga: Nagita Slavina Mendadak Sewot Dapat Pertanyaan Sensitif ini dari Ashanty: Gak Kepikiran!
Baca juga: Kisah Aktor Bollywood Johnny Lever si Polisi India, Dulunya Buruh Serabutan Kini Jabat Presiden
Baca juga: Kisah Haru dan Mengagumkan, Pria Ini Nikahi Mantan Istrinya yang Sakit Parah, Bahkan Donor Ginjalnya
Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).
Kendati demikian, dalam pengusutan yang dilakukan polisi, diketahui FCN mulai memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.
Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, FCN alias S kerap melakukan aksi Ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.
Dari aktivitasnya itu, Roberto menjelaskan bahwa pelaku mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.
Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.
Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Inilah 5 Orang Sukses yang Kini Jadi Jutawan Top Dunia Karena Bitcoin, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Rencana Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional saat Nataru
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.
Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.
Memiliki 2.000 file video
Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Terbaru Fitur Pesan Sementara WhatsApp, Lebih Mudah, Cepat, Sekaligus Lama
Baca juga: Doa Sepertiga Malam yang Dibaca Setelah Sholat Tahajud, Lengkap Bacaan Dzikir dan Keutamaan Tahajud
Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk.
Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Blokir konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc
Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc.
"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roberto berharap seluruh masyarakat terutama para orang tua agar mengawasi anak-anaknya.
Sebab permintaan video berkonten pornografi marak diminati oleh kalangan remaja usia 12 sampai dengan 18 tahun.
"Bagi orangtua yang menonton jumpa pers, saya mohon orangtua mengawasi anak-anaknya. Karena demand konten pornografi banyak dari anak usia 12 sampai 18 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Ingat! Lakukan Hal ini Jika Kamera WhatsApp Anda Ngezoom Sendiri, Caranya Mudah Banget
Baca juga: Bripda Randy, si Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.
Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.
Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).
Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.
"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Kostum hingga cambuk
Dikutip dari Kompascom, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi memisahkan barang bukti dalam tiga kategori.
Baca juga: Bripda Randy & Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri Ternyata Pacaran sejak 2019, ini Awal Bertemunya
Baca juga: Beginilah Reaksi Kapolri Soal Sindiran Polisi Diganti Satpam BCA hingga Tagar Percumalaporpolisi
"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).
Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten. Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.
"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.
Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.
"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.
(*/ SerambiNews.com/ Tribun Jogja/Kompas.com/ Tribunnews.com)