Gerah Lihat Suami Biasa hanya Pakai Celana Dalam di Rumah, Pengantin Baru Ini Gugat Cerai Suami
Saya terus meminta kepadanya bahwa saya perlu lebih banyak waktu untuk membiasakan diri dan mengatasi rasa malu
Editor:
Iwan Satriawan
Sejak itu SR jadi kerap bertengkar dengan keluarga AS karena merasa dibohongi.
Empat hari setelah pernikahan, orangtua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 3 Maret 2021.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-
masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.(kompas.com/suryamalang.com)