Tarif Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas Rawat Inap Dihapus, Peserta Mandiri Masuk Kelas Mana?

Jika aturan itu nanti berlaku, artinya semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Editor: fitriadi
Tribunstyle.com
BPJS Kesehatan 

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca juga: Pose Maria Vania Malam Mingguan Bareng Selebgram Kontroversial, Tulis Paket Weekend

Baca juga: Video Gisel dan Wijin Goyang Bareng Pakai Outfit Minim Mencuat Lagi, Ditonton 9 Juta Kali

Baca juga: Tradisi Aneh Suku Ma Thoa, Gadis Muda Bebas Berhubungan dengan Pria di Kamar Asal Lolos Kode Ini

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2021:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Bagaimana Tarif Iurannya?", dan  "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved