Berita Krimina

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Total 43 Perkara  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 43 perkara tidak pidana umum. Kegiatan itu dilaksanakan di Halaman

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
bangkapos.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 43 perkara tidak pidana umum, Selasa (14/12/2021) di halaman kantor Kejari kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 43 perkara tidak pidana umum. Kegiatan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, narkotika jenis sabu 21 perkara, seberat 22,534 gram, narkotika jenis ganja 2 perkara, seberat 16,47 gram, dan narkotika jenis ekstasi atau inex 2 perkaran sebanyak 13 butir kemudian barang bukti Handphone 14 perkara sebanyak 20 buah dimusnahkan.

Pemusnahaan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblander, dan barang bukti handphone dihancurkan dulu menggunakan gerindra kemudian dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Jeefferdian menyebut, pihaknya selaku jaksa eksekutor dalam rangka pelaksanann putusan pengadilan negeri Pangkalpinang yang telah inkracht berdasarkan pasal 270 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kegiatan pemusnahan ini kita buka untuk umum, adalah dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang di Pangkalpinang ini agar sama-sama mewaspadai peredran gelap narkotika," ujar Jeeff kepada awak media usai pemusnahan.

Kata Jeef, untuk pemusnahan 43 perkara tersebut yang sudah memiliki hukum tetap sejak 3 September 2020 lalu.

"Jumlah tersangkanya ada 29 orang, kita tetao melakukan penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik. Penuntut umum tentu akan membawa perkara itu ke pengadilan kalau dia dinyatakan bersalah akan tetap dihukum dan barang buktinya pasti dimusnahkan," jelasnya.

Dia berharap, selain penegak hukum terus bekerja untuk membrantas peredaran gelap nerkoba banyak pihak juga harus peduli dan saling mewaspadai peredran obat terlarang ini.

"Mari kita jaga generasi muda kita dari barang-barang terlarang ini. Setiap keluarga mengawasi anak-anaknya, setiap pimpinan juga mengawasi anggotanya, sehingga Kota Pangkalpinang ini bersih dari peredaran gelap narkoba," sebutnya.

"Setiap orang di Pangkalpinang ini harus mengetahui bagaimana berbahayanya narkotika itu generasi muda," tambahnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved