Berita Pangkalpinang
GEGER! Warga Celuak, Kurau Hingga Pangkalpinang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Dari keenam pelaku (tiga di antaranya wanita), petugas menyita ribuan pil ekstasi dan 1,8 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Tak berselang lama petugas langsung melakukan pengamanan dan langsung membawa masuk AR ke dalam kamar hotel tempat dia menginap.
Benar saja dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak hotel petugas mendapati barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir.
Didapati pula narkotika jenis sabu dengan total berat 209 gram yang terdiri dari dua bungkus sedang plastik bening sabu dengan berat bruto 102 gram dan 107 gram.
“Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 juta sekali perjalanan dan baru dibayarkan Rp2 juta. Nilai barang ini kalau dirupiahkan mencapai Rp1 miliar,” terang Zainul.
Baca juga: Dulu Menikah Beda Usia Seperti Nenek dan Cucu, Begini Kabar Pasangan Slamet dan Roraya
Baca juga: Laura Anna Meninggal, Inilah Penampakan Rumah Mewah Mantan Pacarnya Gaga Muhammad
Tak berhenti di situ, Zainul melanjutkan, petugas masih menunggu kedatangan kedua rekan AR yakni Ay dan Pi.
Tak berselang lama keduanya yang merupakan pengambil barang untuk diperdagangkan langsung dicokok petugas di lokasi yang sama.
Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan AR dan Ay dan di sana petugas mendapati empat paket sabu yang siap diedarkan.
“Keduanya mengakui bahwa mereka datang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu tersebut untuk pesta akhir tahun ini. Ketiganya juga memang pemain lama,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan MH, An dan AS
Lalu kata Zainul, pada tanggal 8 Desember 2021, BNNP Bangka Belitung kembali mengamankan seorang perempuan inisial MH warga Desa Kace Timur yang merupakan pengedar sabu yang sudah lama menjadi incaran petugas.
“Kita mendapati barang bukti jenis sabu seberat 102,26 gram. Memang kita lihat ini linknya adalah jaringan sebelumnya yang pernah kita tangkap dan sudah divonis di lapas dan berekor sampai ke sini sehingga ibaratkan pohon batang sudah kita dapat ranting yang kita hajar,” bebernya.
Setelah itu, pada hari Senin 14 Desember 2021 Tim Dakjar BNNP kembali menerima laporan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di komplek perumahan di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Setelah melakukan pemetaan petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang dilaporkan yakni AN dan AS, yang mana keduanya merupakan bandar narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti dalam tas selempang tersangka berupa satu bungkus plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 1 kilogram.
Kemudian didapati pula enam bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 607,54 gram.