Berita Pangkalpinang
GEGER! Warga Celuak, Kurau Hingga Pangkalpinang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Dari keenam pelaku (tiga di antaranya wanita), petugas menyita ribuan pil ekstasi dan 1,8 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan dari kedua tersangka, selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan isi rumah yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dari dari dalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti 12 paket sabu dengan total berat bruto 114,7 gram yang disimpan dalam kotak bekas rokok di lemari kamar,” urai Zainul.
Dari tiga penangkapan tersebut setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh unit handphone, satu buah bantal boneka hellokitty warna pink, satu buah tas punggung warna cokelat, satu buah kotak warna putih, satu)buah key card kamar, uang tunai sejumlah Rp694 ribu serta satu timbangan digital.
Untuk lima tersangka AR, Ay, Pi, An dan AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Sedangkan untuk MH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tandas Zainul. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)