PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji hingga Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya
ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Bagi ...
BANGKAPOS.COM -- Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) diimbau mengikuti wajib militer untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.
Imbauan tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, yang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.
Adapun dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Lantas apakah PNS tetap dapat gaji selama mengikuti wajib militer tersebut?
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, nantinya ASN yang mengikuti latihan komponen cadangan ini akan mendapatkan uang saku dan tetap menerima gaji serta tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Baca juga: Bening Banget, Tante Ernie Nyender di Dinding Pakai Dress Ketat, Ucapkan Selamat Malam Jumat
Baca juga: Masih Ingat Cornelia Agatha? Dulu Tenar Bareng Rano Karno, Kini Idap Penyakit Jari-jari Bengkok
Baca juga: Pose Senyum Tante Ernie saat Pakai Dress dengan Belahan ini Bikin Para Pria Tak Berkedip
Baca juga: Inilah Sosok Madam Pang, Manajer Timnas Thailand yang Super Tajir, Sempat Puji Indonesia
Namun, masih belum diketahui berapa uang saku yang akan diterima ASN selama mengikuti wajib militer menajdi anggota Komponen Cadagan.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Bagi ASN yang memiliki jabatan struktural tapi juga mengikuti wajib militer, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.
Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
Melalui SE ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk mengikuti wajib militer dalam Komponen Cadangan.
Syarat untuk menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi. Kemudian, ASN diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
ASN diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.
Baca juga: Dulu Artis Cantik ini Laris Manis Model Kalender, Cerai dari Musisi Legendaris, Kini Sama Pembalap
Baca juga: Suami Langsung Naik ke Kasur, Ngamuk Lihat Istrinya Main Serong dengan Berondong, Videonya Viral
Baca juga: Doa Pendek ini Sangat Ditakuti dan Bahkan Dibenci Setan Selain Ayat Kursi
Baca juga: Presiden Naikan Tunjangan ASN, Rinciannya dari Rp540 Ribu Hingga Rp2,025 Juta
Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.