PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji hingga Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya
ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Bagi ...
Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.
Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal.
Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
Komponen Cadangan: Bukan Wajib Militer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.
Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Baca juga: Hafiz Fatur Adik Kandung Irwansyah Kini Jadi Buronan Polisi, Zaskia S & Suami Kehilangan Banyak Aset
Baca juga: Shin Tae-yong Ngamuk, Nutrisi Makanan Timnas Indonesia Tak Terpenuhi, Cuma Diberi Nasi Kotak
Baca juga: Heboh, Syarat Bisa Masuk Kerja Harus VCS Dulu dengan Bos, Gadis di Sumedang Syok
Baca juga: Inilah Jawaban Ariel NOAH dan BCL pada Anang soal Kapan Nikah, Judika Bereaksi: Aku Kaget Beneran
Lalu sebenarnya, apa itu komponen cadangan?
Ketentuan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasiosnal untuk Pertahanan Negara.
Keberadaan komponen cadangan ini untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Artinya, sebenarnya siapa saja, baik masyarakat, ASN, atau mahasiswa bisa mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan bila memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Secara lebih jelas mengenai komponen cadangan, simak fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com berikut.
Bersifat sukarela
Setiap penduduk Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi komponen cadangan, dengan syarat, usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Untuk menjadi bagian dari komponen cadangan, bisa melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi pendaftaran komponen cadangan.
Selanjutnya, akan dilakukan seleksi penerimaan komponen cadangan yang akan dilanjutkan dengan latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan, pengumuman kelulusan (latsarmil), dan penetapan menjadi komponen cadangan pertahanan negara.
Baca juga: Dulu Cornelia Agatha Tenar Bareng Rano Karno, Kini Idap Penyakit Jari-jari Bengkok, Penyakit Langka?
Baca juga: Pria ini Syok Berat saat Tahu Kalau Wanita yang Dinikahi Ternyata Mantan Istri Ayahnya, Kok Bisa?
Baca juga: Inilah Jawaban Ariel NOAH dan BCL pada Anang soal Kapan Nikah, Judika Bereaksi: Aku Kaget Beneran