Heboh Pengakuan Ferdinand Hutahaean, Ngaku Telah Mualaf Sejak 2017: Orang Tidak Pernah Tabayyun
Orang tidak pernah tabayyun bertanya kepada saya, saya itu siapa? Saya ini juga sebagai seorang muslim sudah mualaf sejak 2017 ya. Jadi aneh bagi ...
"Ketika iman saya yang menyatakan saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, saya akan dipenjara, dihukum karena ini, maka saya akan menjadi atheis, tidak perlu lagi beragama, untuk apa? Untuk apa beragama kalau saya mengimani, iman saya menyatakan bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, dan itu adalah komunikasi antara pikiran dengan hati saya. Saya harus dipenjara karena itu, nah inilah sumber malapetaka," tutup Ferdinand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: 90 Persen Kota Ini Dihuni Wanita, Banyak Gadis Cantik yang Lajang, Masih Perawan & Inginkan Suami
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dituding Menistakan Agama: Itu Dialog Imajiner Hati dan Pikiran Saya
Baca juga: Dimulai Baca Bismillah Tiga Kali, ini Doa Singkat Nabi Muhammad dalam Menyembuhkan Penyakit
Baca juga: Ingat! Lapor Oknum Polisi jangan ke Propam, Warga Segera Laporkan ke Unit Reskrim, Ini UU-nya
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
Baca juga: Dianita Sari Kini Mulai Disorot, Inilah Pose Cantik Mantan Pacar Tri Suaka dan Nabila Maharani
Baca juga: Video Anggota TNI Bentrok dengan Petani di Sawah Viral, Ini Penjelasan Kodam hingga Kepala Desa
Baca juga: Bulan Madu yang Membawa Maut, Istri Tewas Usai Nonstop 48 Jam Bareng Suami yang Ganas
Baca juga: Cara Mudah Upload Status WhatsApp Pakai Video Lebih dari 30 Detik, Yuk Ikuti Tutorialnya di Sini
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.