E-KTP Tak Lagi Dicetak Tapi Berbentuk QR Code di Hp, Tak Perlu Repot-repot Fotokopi Lagi Dong?
Kemendagri kini tengah melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code
BANGKAPOS.COM - Setiap kali mengurus administrasi yang biasanya berkaitan dengan pelayananan atau produk negara di Indonesia, seseorang memerlukan E-KTP.
Saat mengurus sesuatu, kita biasanya diminta menunjukkan E-KTP atau menyertakan fotokopinya.
Di zaman seperti sekarang, hal-hal seperti itu acapkali merepotkan.
Nah, ngomong-ngomong soal E-KTP ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah merencakanan pemberlakuan E-KTP QR Code.
Kemendagri kini tengah melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.
Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like
Baca juga: Malu Beli Kondom, Pasangan Ini Berhubungan Intim Pakai Kantong Plastik, Keduanya Berakhir Tragis
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Ia mengungkapkan, pada 2021, uji coba baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Zudan mengatakan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar dia.
Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya
Baca juga: Siu Ban Ci, Perempuan Muslim Asal China yang jadi Selir Raja Majapahit, Putranya Jadi Pendiri Demak
Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Kalau sudah berbentuk QR Code seperti itu, kira-kira masih perlu fotokopi-fotokopian enggak sih?
Kita tunggu saja seperti apa kebijakan atau pemberlakuan Kemendagri nantinya. */tribun-medan)
