Mencium Istri Seperti Ini Bisa Makruh Bahkan Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya
Meskipun sudah sah secara agama dan negara, suami istri dilarang melakukan ini.
BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menerangkan bahwa jangan sampai mencium istri seperti ini.
Sebab akan menjadi makruh bahkan haram jika dilakukan.
Meskipun sudah sah secara agama dan negara, suami istri dilarang melakukan ini.
Sejatinya pasangan suami istri juga harus paham ini.
Sebab, ada satu perlakuan suami istri yang bisa menjadi makruh hingga haram hukumnya jika dilakukan.
Penjelasan yang diungkap Buya Yahya itu sendiri terkait dengan cara suami mencium istrinya, dan sudah tertuang dalam kitab Fikih.
Mencium seperti apa yang dimaksud Buya Yahya sehingga bisa menyebabkan makruh bahkan haram.
Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like
Baca juga: Malu Beli Kondom, Pasangan Ini Berhubungan Intim Pakai Kantong Plastik, Keduanya Berakhir Tragis
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dikutip Bangkapos.com.
Buya Yahya menerangkan bahwa ada satu bagian tubuh istri yang bisa menyebabkan makruh hingga haram jika dicium.
Hal tersebut bermula ketika salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya, mengenai bermesraan yang dilakukan suami istri di depan umum.
Buya Yahya lantas membedakan antara nampak bermesraan dan bermesraan di depan umum.
Menurut Buya Yahya ketika suami istri terlihat saling bergandeng tangan hingga mencium kening, itu hal yang memang dianjurkan.
Namun ketika bermesraan di muka umum yang bisa membangkitkan gairah, itu yang tidak diperbolehkan.
"Tampak mesra hendaknya seperti itu, tapi bermesraan (di depan umum) itu yang tidak diperkenankan," ungkap Buya Yahya.
Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya
Baca juga: Buya Yahya Sebut Dosa Ini Jadi Penyebab Pasangan Tak Menikmati dan Puas Saat Berhubungan Suami Istri
Lebih jelas, Buya Yahya menerangkan bahwa ketika suami istri bermesraan di depan umum seperti diatas, maka hukumnya makruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ustaz-buya-yahya-di-kanal-youtube-al-bahjah-tv.jpg)