Nemu Uang Rp5 Juta di Jalan, Nenek di Pangkalpinang yang Ditangkap Polisi Akhirnya 'Bernafas Lega'
Nemu Uang Rp5 Juta di Jalan, Nenek di Pangkalpinang yang Ditangkap Polisi Akhirnya 'Bernafas Lega'
Namun pelaku menyangkal dan berbohong bahwa tas berikut isinya tidak berada di tangan pelaku. Bahkan pelaku berdalih tidak mengetahui sama sekali tentang tas tersebut. Karena kecewa dengan jawaban itu, korban lantas membuat laporan ke Polres Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di sekitar rumah pelaku ditemukanlah tas beserta isinya milik korban. Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Kendati begitu, dengan dicabutnya laporan tersebut polisi tidak akan melanjutkan kasus pencurian yang menjerat nenek Nu. Terlebih kedua belah pihak saat ini sudah memutuskan untuk berdamai.
“Pelaku beserta keluarganya mengucapkan terima kasih ke penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang karena selama ini sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku sehingga perkaranya selesai secara kekeluargaan,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini.
Sempat diberitakan sebelumnya, hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan. Usut punya usut bisa dianggap pencuri.
Seperti halnya yang dialami seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna coklat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang. Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.