Nemu Uang Rp5 Juta di Jalan, Nenek di Pangkalpinang yang Ditangkap Polisi Akhirnya 'Bernafas Lega'

Nemu Uang Rp5 Juta di Jalan, Nenek di Pangkalpinang yang Ditangkap Polisi Akhirnya 'Bernafas Lega'

Editor: Teddy Malaka
(Ist Sat Reskrim Polres Pangkalpinang)
Nu (60) (Kerudung merah) didampingi sang anak saat meminta maaf kepada EM (48) usai diamankan polisi beberapa waktu lalu 

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Kontributor Kompas.com Pangkal Pinang/Heru Dahnur)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved