Nenek Ini Belanjakan Uang Dalam Tas PNS yang Ia Temukan, Begini Nasibnya Setelah Ditangkap Polisi

Seperti kasus nenek ini, maka berhati-hatilah jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
Nenek Nu (60) (Kerudung merah) saat bertemu dengan EM (48) pemilik tas yang ia temukan 

BANGKAPOS.COM - Seorang nenek harus berurusan dengan polisi setelah menemukan tas milik PNS di jalan.

Ya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua.

Hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan.

Sebab kalau salah, justru kita yang bisa dianggap pencuri.

Seperti halnya yang dialami seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna coklat serta memakai hijab berwarna merah, nenek Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.

Baca juga: Video Gisel Bareng Wijin Ternyata Masih Viral di Instagram dan TikTok

Baca juga: Pantasan Pede Gandeng Nabila Maharani, Segini Uang YouTube Tri Suaka yang Sempat Gagal Jadi Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat itu mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).

Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang.

Saat itu korban EM (48) yang merupakan seorang PNS hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tasnya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.

Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000.

Termasuk surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.

Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.

Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved