Nenek Ini Belanjakan Uang Dalam Tas PNS yang Ia Temukan, Begini Nasibnya Setelah Ditangkap Polisi
Seperti kasus nenek ini, maka berhati-hatilah jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kemudian harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya
Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like
Nasib sang Nenek Kini
Beberapa hari kemudian, sang nenek berumur 60 tahun warga Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tersebut bisa bernapas lega dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Pasalnya kini korban EM, warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek telah mencabut laporannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kemudian mengatakan, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertimbangannya adalah karena usia pelaku yang tak lagi muda.
“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya tidak ada tuntutan apapun. Jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Adi Putra berujar, sebelum dilakukan pencabutan laporan memang pihak penyidik dari Polres Pangkalpinang telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.
Hingga sehari usai dilakukan penangkapan, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan pelaku di Polres Pangkalpinang.
Di saat itu pelaku juga meminta maaf telah berbohong kepada korban usai menemukan tasnya.
“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua. Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” terang Adi Putra.